Menghasut Kerusuhan dan Pelanggaran Penghasutan di UEA

Menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, dan stabilitas sosial merupakan hal yang sangat penting di Uni Emirat Arab (UEA). Oleh karena itu, negara ini telah menetapkan kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatasi tindakan yang mengancam aspek-aspek penting masyarakat, termasuk memicu kerusuhan dan pelanggaran yang bersifat menghasut. Undang-undang UEA dirancang untuk menjaga kepentingan negara dan melindungi hak dan keselamatan warga negara dan penduduknya dengan mengkriminalisasi aktivitas seperti menyebarkan informasi palsu, menghasut kebencian, berpartisipasi dalam protes atau demonstrasi tidak sah, dan terlibat dalam tindakan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. atau melemahkan otoritas negara. Undang-undang ini memberikan hukuman yang berat bagi mereka yang terbukti bersalah, yang mencerminkan komitmen UEA yang teguh untuk menegakkan hukum dan ketertiban sambil menjaga nilai-nilai, prinsip, dan kohesi sosial negara tersebut.

Apa definisi hukum penghasutan berdasarkan hukum UEA?

Konsep penghasutan didefinisikan dengan jelas dan ditangani dalam sistem hukum UEA, yang mencerminkan komitmen negara tersebut untuk menjaga keamanan nasional dan stabilitas sosial. Menurut KUHP UEA, penghasutan mencakup serangkaian pelanggaran yang melibatkan penghasutan oposisi atau pembangkangan terhadap otoritas negara atau upaya untuk melemahkan legitimasi pemerintah.

Tindakan penghasutan berdasarkan hukum UEA termasuk mempromosikan ideologi yang bertujuan untuk menggulingkan sistem pemerintahan, menghasut kebencian terhadap negara atau lembaga-lembaganya, menghina Presiden, Wakil Presiden, atau penguasa emirat di depan umum, dan menyebarkan informasi atau rumor palsu yang dapat mengancam ketertiban umum. . Selain itu, berpartisipasi dalam atau mengorganisir protes, demonstrasi, atau pertemuan tanpa izin yang dapat mengganggu keamanan publik atau membahayakan kepentingan masyarakat dianggap sebagai pelanggaran yang bersifat menghasut.

Definisi hukum UEA mengenai hasutan bersifat komprehensif dan mencakup berbagai tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas tatanan sosial negara tersebut atau melemahkan prinsip-prinsip pemerintahannya. Hal ini mencerminkan sikap teguh negara ini terhadap segala aktivitas yang mengancam keamanan nasional, ketertiban umum, dan kesejahteraan warga negara dan penduduknya.

Tindakan atau ucapan apa yang dapat dianggap menghasut hasutan atau pelanggaran hasutan di UEA?

Undang-undang UEA menetapkan serangkaian tindakan dan ucapan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran hasutan atau hasutan. Ini termasuk:

  1. Mempromosikan ideologi atau keyakinan yang bertujuan untuk menggulingkan sistem pemerintahan, melemahkan institusi negara, atau menantang legitimasi pemerintah.
  2. Menghina atau mencemarkan nama baik Presiden, Wakil Presiden, penguasa emirat, atau anggota Dewan Tertinggi di depan umum melalui ucapan, tulisan, atau cara lain.
  3. Menyebarkan informasi palsu, rumor, atau propaganda yang dapat mengancam ketertiban umum, stabilitas sosial, atau kepentingan negara.
  4. Menghasut kebencian, kekerasan, atau perselisihan sektarian terhadap negara, lembaga-lembaganya, atau segmen masyarakat berdasarkan faktor-faktor seperti agama, ras, atau etnis.
  5. Berpartisipasi dalam atau mengorganisir protes, demonstrasi, atau pertemuan publik tanpa izin yang dapat mengganggu keamanan publik atau membahayakan kepentingan masyarakat.
  6. Menerbitkan atau menyebarkan materi, baik di media cetak maupun online, yang mempromosikan ideologi penghasutan, menghasut oposisi terhadap negara, atau berisi informasi palsu yang dapat merusak keamanan nasional.

Penting untuk dicatat bahwa undang-undang UEA mengenai penghasutan bersifat komprehensif dan dapat mencakup berbagai tindakan dan ucapan, baik online maupun offline, yang dianggap mengancam stabilitas, keamanan, atau kohesi sosial negara tersebut.

Apa hukuman untuk kejahatan terkait penghasutan di UEA?

UEA mengambil sikap tegas terhadap kejahatan terkait penghasutan dan menerapkan hukuman berat bagi mereka yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut. Hukuman tersebut diuraikan dalam KUHP UEA dan undang-undang terkait lainnya, seperti Keputusan Federal Undang-Undang No. 5 tahun 2012 tentang Pemberantasan Kejahatan Dunia Maya.

  1. Hukuman penjara: Tergantung pada sifat dan tingkat keparahan pelanggarannya, individu yang dihukum karena kejahatan terkait penghasutan dapat menghadapi hukuman penjara yang lama. Menurut Pasal 183 KUHP UEA, siapa pun yang mendirikan, menjalankan, atau bergabung dengan organisasi yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintah atau melemahkan sistem pemerintahan negara dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling sedikit 10 tahun.
  2. Hukuman badan: Dalam beberapa kasus yang sangat serius, seperti kasus yang melibatkan tindakan kekerasan atau terorisme atas nama penghasutan, hukuman mati dapat dijatuhkan. Pasal 180 KUHP menyebutkan, siapa pun yang terbukti bersalah melakukan perbuatan penghasutan yang mengakibatkan kematian orang lain, dapat diancam dengan pidana mati.
  3. Denda: Denda dalam jumlah besar dapat dikenakan bersamaan atau sebagai pengganti hukuman penjara. Misalnya, Pasal 183 KUHP mengatur denda dalam kisaran tertentu bagi siapa pun yang menghina Presiden, Wakil Presiden, atau penguasa emirat di depan umum.
  4. Deportasi: Warga negara non-UEA yang dihukum karena kejahatan terkait penghasutan dapat menghadapi deportasi dari negara tersebut, selain hukuman lain seperti penjara dan denda.
  5. Hukuman Kejahatan Dunia Maya: Undang-Undang Federal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberantasan Kejahatan Dunia Maya menguraikan hukuman khusus untuk pelanggaran terkait penghasutan yang dilakukan melalui sarana elektronik, termasuk hukuman penjara sementara dan denda.

Penting untuk dicatat bahwa pihak berwenang UEA memiliki keleluasaan untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai berdasarkan keadaan spesifik dari setiap kasus, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat keparahan pelanggaran, potensi dampak terhadap keamanan nasional dan ketertiban umum, serta dampak individu. tingkat keterlibatan atau niat.

Bagaimana undang-undang UEA membedakan antara kritik/perbedaan pendapat dan aktivitas hasutan?

Kritik/Perbedaan pendapatKegiatan Penghasutan
Dinyatakan melalui cara-cara yang damai, halal, dan tanpa kekerasanMenantang legitimasi pemerintah
Menyuarakan pendapat, menyampaikan kekhawatiran, atau terlibat dalam perdebatan yang saling menghormati mengenai masalah kepentingan publikMempromosikan ideologi yang bertujuan menggulingkan sistem penguasa
Umumnya dilindungi sebagai kebebasan berekspresi, selama tidak memicu kebencian atau kekerasanMenghasut kekerasan, perselisihan sektarian, atau kebencian
Berkontribusi terhadap pertumbuhan dan perkembangan masyarakatMenyebarkan informasi palsu yang dapat mengganggu keamanan nasional atau ketertiban umum
Diizinkan dalam batas-batas hukumDianggap ilegal dan dapat dihukum berdasarkan hukum UEA
Maksud, konteks, dan potensi dampak dievaluasi oleh pihak berwenangMengancam stabilitas negara dan kohesi sosial

Pihak berwenang UEA membedakan antara bentuk kritik atau perbedaan pendapat yang sah, yang umumnya ditoleransi, dan aktivitas hasutan, yang dianggap ilegal dan dapat dikenakan tindakan hukum serta hukuman yang sesuai. Faktor-faktor utama yang dipertimbangkan adalah maksud, konteks, dan potensi dampak dari tindakan atau ucapan tersebut, serta apakah tindakan atau ucapan tersebut melanggar batas untuk memicu kekerasan, melemahkan institusi negara, atau mengancam keamanan nasional dan ketertiban umum.

Apa peran niat dalam menentukan apakah tindakan seseorang merupakan hasutan?

Niat memainkan peran penting dalam menentukan apakah tindakan atau ucapan seseorang merupakan hasutan berdasarkan undang-undang UEA. Pihak berwenang mengevaluasi maksud mendasar di balik tindakan atau pernyataan tersebut untuk membedakan antara kritik atau perbedaan pendapat yang sah dan kegiatan hasutan yang mengancam keamanan nasional dan ketertiban umum.

Jika niat tersebut dianggap sebagai ekspresi pendapat secara damai, menyampaikan kekhawatiran, atau terlibat dalam perdebatan yang terhormat mengenai masalah kepentingan umum, maka hal tersebut secara umum tidak dianggap sebagai penghasutan. Namun, jika tujuannya adalah untuk menghasut kekerasan, mendukung ideologi yang bertujuan menggulingkan pemerintah, atau melemahkan institusi negara dan stabilitas sosial, hal tersebut dapat digolongkan sebagai pelanggaran hasutan.

Selain itu, konteks dan dampak potensial dari tindakan atau ucapan juga dipertimbangkan. Sekalipun niatnya tidak secara eksplisit menghasut, jika tindakan atau pernyataan tersebut dapat mengakibatkan keresahan publik, perselisihan sektarian, atau mengganggu keamanan nasional, tindakan atau pernyataan tersebut masih dapat dianggap sebagai aktivitas hasutan berdasarkan undang-undang UEA.

Apakah ada ketentuan khusus dalam undang-undang UEA mengenai hasutan yang dilakukan melalui media, platform online, atau publikasi?

Ya, undang-undang UEA memiliki ketentuan khusus mengenai pelanggaran terkait hasutan yang dilakukan melalui media, platform online, atau publikasi. Pihak berwenang menyadari potensi saluran-saluran ini disalahgunakan untuk menyebarkan konten yang menghasut atau memicu kerusuhan. Undang-Undang Keputusan Federal UEA No. 5 tahun 2012 tentang Pemberantasan Kejahatan Dunia Maya menguraikan hukuman untuk pelanggaran terkait penghasutan yang dilakukan melalui sarana elektronik, seperti hukuman penjara sementara dan denda mulai dari AED 250,000 ($68,000) hingga AED 1,000,000 ($272,000).

Selain itu, KUHP UEA dan undang-undang terkait lainnya juga mencakup aktivitas penghasutan yang melibatkan media tradisional, publikasi, atau pertemuan publik. Hukumannya mungkin termasuk penjara, denda yang besar, dan bahkan deportasi bagi warga negara non-UEA yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Gulir ke Atas