Undang-undang yang menentang Penipuan Pajak dan Pelanggaran Penghindaran Pajak di UEA

Uni Emirat Arab mengambil sikap tegas terhadap penipuan dan penghindaran pajak melalui serangkaian undang-undang federal yang menetapkan bahwa dengan sengaja salah melaporkan informasi keuangan atau menghindari pembayaran pajak dan biaya yang terutang merupakan pelanggaran pidana. Undang-undang ini bertujuan untuk menegakkan integritas sistem perpajakan UEA dan mencegah upaya melanggar hukum untuk menyembunyikan pendapatan, aset, atau transaksi kena pajak dari pihak berwenang. Pelanggar dapat menghadapi hukuman berat termasuk denda uang yang besar, hukuman penjara, kemungkinan deportasi bagi penduduk ekspatriat, dan hukuman tambahan seperti larangan bepergian atau penyitaan dana dan properti apa pun yang terkait dengan pelanggaran pajak. Dengan menerapkan konsekuensi hukum yang ketat, UEA berupaya mencegah penghindaran dan penipuan pajak, sekaligus mendorong transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di seluruh individu dan bisnis yang beroperasi di UEA. Pendekatan tanpa kompromi ini menggarisbawahi pentingnya administrasi perpajakan dan pendapatan yang tepat untuk mendanai layanan publik.

Apa hukum penghindaran pajak di UEA?

Penghindaran pajak adalah pelanggaran pidana serius di Uni Emirat Arab (UEA), yang diatur oleh kerangka hukum komprehensif yang menguraikan berbagai pelanggaran dan hukuman terkait. Undang-undang utama yang menangani penghindaran pajak adalah KUHP UEA, yang secara khusus melarang penggelapan pajak atau biaya yang disengaja yang harus dibayar oleh otoritas pemerintah federal atau lokal. Pasal 336 KUHP mengkriminalisasi tindakan tersebut, menekankan komitmen negara untuk menjaga sistem perpajakan yang adil dan transparan.

Selain itu, Keputusan Federal UEA Nomor 7 Tahun 2017 tentang Prosedur Perpajakan memberikan kerangka hukum terperinci untuk menangani pelanggaran penghindaran pajak. Undang-undang ini mencakup berbagai pelanggaran terkait perpajakan, termasuk kegagalan untuk mendaftarkan pajak yang berlaku, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak cukai, kegagalan untuk menyerahkan pengembalian pajak yang akurat, menyembunyikan atau menghancurkan catatan, memberikan informasi palsu, dan membantu atau memfasilitasi penghindaran pajak oleh pihak lain.

Untuk memerangi penghindaran pajak secara efektif, UEA telah menerapkan berbagai langkah, seperti pertukaran informasi dengan negara lain, persyaratan pelaporan yang ketat, dan peningkatan prosedur audit dan investigasi. Langkah-langkah ini memungkinkan pihak berwenang untuk mengidentifikasi dan mengadili individu atau bisnis yang terlibat dalam praktik penghindaran pajak. Perusahaan dan individu yang beroperasi di UEA secara hukum diwajibkan untuk menyimpan catatan yang akurat, mematuhi undang-undang dan peraturan perpajakan, dan mencari nasihat profesional jika diperlukan untuk memastikan kepatuhan. Kegagalan untuk mematuhi persyaratan hukum ini dapat mengakibatkan hukuman berat, termasuk denda dan penjara, sebagaimana diuraikan dalam undang-undang terkait.

Kerangka hukum UEA yang komprehensif mengenai penghindaran pajak menggarisbawahi komitmen negara tersebut untuk mendorong sistem perpajakan yang transparan dan adil, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menjaga kepentingan publik.

Apa hukuman bagi penggelapan pajak di UEA?

UEA telah menetapkan hukuman berat bagi individu atau bisnis yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran penghindaran pajak. Hukuman ini diuraikan dalam berbagai undang-undang, termasuk KUHP UEA dan Undang-Undang Keputusan Federal No. 7 Tahun 2017 tentang Prosedur Perpajakan. Sanksi tersebut bertujuan untuk menghalangi praktik penghindaran pajak dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan.

  1. Hukuman penjara: Tergantung pada beratnya pelanggarannya, individu yang terbukti melakukan penghindaran pajak dapat menghadapi hukuman penjara mulai dari beberapa bulan hingga beberapa tahun. Menurut Pasal 336 KUHP UEA, penghindaran pajak atau biaya yang disengaja dapat mengakibatkan hukuman penjara untuk jangka waktu mulai dari tiga bulan hingga tiga tahun.
  2. Denda: Denda yang cukup besar dikenakan untuk pelanggaran penghindaran pajak. Berdasarkan KUHP, denda dapat berkisar dari AED 5,000 hingga AED 100,000 (kira-kira $1,360 hingga $27,200) untuk penghindaran pajak yang disengaja.
  3. Hukuman untuk pelanggaran tertentu berdasarkan Keputusan Federal Undang-Undang No. 7 Tahun 2017:
    • Kegagalan untuk mendaftar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak cukai bila diwajibkan dapat mengakibatkan denda hingga AED 20,000 ($5,440).
    • Kegagalan menyampaikan laporan pajak atau menyampaikan laporan pajak yang tidak akurat dapat mengakibatkan denda hingga AED 20,000 ($5,440) dan/atau penjara hingga satu tahun.
    • Penghindaran pajak yang disengaja, seperti menyembunyikan atau menghancurkan catatan atau memberikan informasi palsu, dapat mengakibatkan hukuman hingga tiga kali lipat dari jumlah penghindaran pajak dan/atau penjara hingga lima tahun.
    • Membantu atau memfasilitasi penghindaran pajak oleh orang lain juga dapat mengakibatkan hukuman dan penjara.
  4. Hukuman tambahan: Selain denda dan penjara, individu atau badan usaha yang dinyatakan bersalah melakukan penghindaran pajak dapat menghadapi konsekuensi lain, seperti penangguhan atau pencabutan izin usaha, masuk daftar hitam dari kontrak pemerintah, dan larangan bepergian.

Penting untuk dicatat bahwa otoritas UEA memiliki keleluasaan untuk menjatuhkan hukuman berdasarkan keadaan spesifik dari setiap kasus, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jumlah penghindaran pajak, durasi pelanggaran, dan tingkat kerja sama dari pelanggar. .

Hukuman ketat yang diterapkan UEA terhadap pelanggaran penghindaran pajak mencerminkan komitmen negara tersebut dalam menjaga sistem perpajakan yang adil dan transparan serta mendorong kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan perpajakan.

Bagaimana UEA menangani kasus penghindaran pajak lintas negara?

UEA mengambil pendekatan multi-cabang untuk mengatasi kasus penghindaran pajak lintas batas, yang melibatkan kerja sama internasional, kerangka hukum, dan kolaborasi dengan organisasi global. Pertama, UEA telah menandatangani berbagai perjanjian dan konvensi internasional yang memfasilitasi pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain. Hal ini termasuk perjanjian pajak bilateral dan Konvensi Bantuan Administratif Bersama dalam Masalah Perpajakan. Dengan bertukar data pajak yang relevan, UEA dapat membantu dalam menyelidiki dan menuntut kasus-kasus penghindaran pajak yang tersebar di berbagai yurisdiksi.

Kedua, UEA telah menerapkan undang-undang domestik yang kuat untuk memerangi penghindaran pajak lintas negara. Undang-Undang Federal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Prosedur Perpajakan menguraikan ketentuan untuk berbagi informasi dengan otoritas pajak asing dan mengenakan hukuman atas pelanggaran penghindaran pajak yang melibatkan yurisdiksi asing. Kerangka hukum ini memungkinkan pihak berwenang UEA untuk mengambil tindakan terhadap individu atau entitas yang menggunakan rekening luar negeri, perusahaan cangkang, atau cara lain untuk menyembunyikan penghasilan atau aset kena pajak di luar negeri.

Selain itu, UEA telah mengadopsi Standar Pelaporan Umum (CRS), sebuah kerangka kerja internasional untuk pertukaran otomatis informasi rekening keuangan antar negara peserta. Langkah ini meningkatkan transparansi dan mempersulit pembayar pajak untuk menyembunyikan aset luar negeri dan menghindari pajak lintas negara.

Selain itu, UEA secara aktif berkolaborasi dengan organisasi internasional seperti Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan Forum Global tentang Transparansi dan Pertukaran Informasi untuk Tujuan Perpajakan. Kemitraan ini memungkinkan UEA untuk menyelaraskan dengan praktik terbaik global, mengembangkan standar internasional, dan mengoordinasikan upaya untuk memerangi penghindaran pajak lintas batas dan aliran keuangan gelap secara efektif.

Apakah ada hukuman penjara karena penggelapan pajak di Dubai?

Ya, individu yang dinyatakan bersalah melakukan penggelapan pajak di Dubai dapat menghadapi hukuman penjara berdasarkan hukum UEA. KUHP UEA dan undang-undang perpajakan terkait lainnya, seperti Keputusan Federal Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Prosedur Perpajakan, menguraikan potensi hukuman penjara karena pelanggaran penghindaran pajak.

Menurut Pasal 336 KUHP UEA, siapa pun yang dengan sengaja menghindari pembayaran pajak atau biaya yang harus dibayarkan kepada pemerintah federal atau lokal dapat dipenjara dengan jangka waktu mulai dari tiga bulan hingga tiga tahun. Selain itu, Keputusan Federal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Prosedur Perpajakan menetapkan hukuman penjara sebagai potensi hukuman untuk pelanggaran penghindaran pajak tertentu, termasuk:

  1. Kegagalan menyampaikan laporan pajak atau menyampaikan laporan yang tidak akurat dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga satu tahun.
  2. Penghindaran pajak yang disengaja, seperti menyembunyikan atau menghancurkan catatan atau memberikan informasi palsu, dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun.
  3. Membantu atau memfasilitasi penghindaran pajak oleh orang lain juga dapat mengakibatkan hukuman penjara.

Penting untuk dicatat bahwa lamanya hukuman penjara dapat bervariasi tergantung pada keadaan spesifik dari kasus tersebut, seperti jumlah penghindaran pajak, durasi pelanggaran, dan tingkat kerja sama dari pelaku.

Gulir ke Atas